Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
(1) Produsen, Importir, dan/atau Distributor wajib memiliki Sistem Ketertelusuran Pangan sebagai dasar Penarikan yang efektif.
(2) Sistem Ketertelusuran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada pedoman Sistem Ketertelusuran Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Selain mengacu pada Sistem Ketertelusuran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengacu pada sistem yang berlaku secara internasional.
Koreksi Anda
