Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 mengacu pada mekanisme Penarikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
