Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. identitas Pangan; b. alasan Penarikan; c. jangka waktu Penarikan; dan d. jangkauan Penarikan. (2) Surat Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada fasilitas Sarana Peredaran dengan tembusan Kepala Badan atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda