Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan berdasarkan kajian risiko oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor. (2) Dalam hal dilaksanakan Penarikan Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen, Importir, dan/atau Distributor dapat menerbitkan Surat Penarikan.
Koreksi Anda