Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
(1) Pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan Penarikan.
(2) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor.
Koreksi Anda
