Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Pangan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. b. memiliki PB-UMKU; c. pelabelan; dan d. iklan Pangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda