Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Pangan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
b. memiliki PB-UMKU;
c. pelabelan; dan
d. iklan Pangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
