Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1711), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
