Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
Penarikan dan Pemusnahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan dan mutu dan/atau ketentuan perundang-undangan lainnya yang sedang dalam proses Penarikan dan Pemusnahan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran.
Koreksi Anda
