Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan pedoman Pemusnahan Pangan Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
