Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha Pangan wajib melaporkan pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 kepada Kepala Badan dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda