Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa: a. Pemusnahan atas perintah Kepala Badan atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya; atau b. Pemusnahan atas prakarsa Pelaku Usaha Pangan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pemusnahan langsung di tempat sebagai tindak lanjut temuan pada saat melakukan pengawasan.
Koreksi Anda