Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Penarikan dan Pemusnahan dalam Peraturan Badan ini meliputi Penarikan dan Pemusnahan terhadap Pangan Olahan termasuk BTP, Bahan Baku, Bahan Penolong, Kemasan Pangan, Label, dan/atau bahan lain yang digunakan dalam proses produksi Pangan Olahan.
Koreksi Anda