Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Penarikan dan Pemusnahan dalam Peraturan Badan ini meliputi Penarikan dan Pemusnahan terhadap Pangan Olahan termasuk BTP, Bahan Baku, Bahan Penolong, Kemasan Pangan, Label, dan/atau bahan lain yang digunakan dalam proses produksi Pangan Olahan.
Koreksi Anda
