Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang BAHAN BAKU YANG DILARANG DALAM PANGAN OLAHAN DAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2023 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA
Koreksi Anda