Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang BAHAN BAKU YANG DILARANG DALAM PANGAN OLAHAN DAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Bahan Baku yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan; dan/atau
b. Bahan Baku yang mengandung narkotika, psikotropika, nikotin, bahan obat, tumbuhan yang dilindungi, dan/atau satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bahan Baku yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Bahan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk bahan yang diizinkan digunakan dalam Pangan Olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
