Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang BAHAN BAKU YANG DILARANG DALAM PANGAN OLAHAN DAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. Bahan Baku yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan; dan/atau b. Bahan Baku yang mengandung narkotika, psikotropika, nikotin, bahan obat, tumbuhan yang dilindungi, dan/atau satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bahan Baku yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Bahan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk bahan yang diizinkan digunakan dalam Pangan Olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda