Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
( 1 ) Pelaku Usaha pemilik Izin Edar yang mengelola Obat dengan 2D Barcode dan telah menerapkan metode Otentifikasi wajib menyampaikan laporan 2D Barcode kepada Badan POM.
( 2 ) Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang mengelola Obat dengan 2D Barcode metode Otentifikasi wajib menyampaikan laporan 2D Barcode kepada Badan POM.
( 3 ) Pelaporan oleh Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan secara bertahap.
( 4 ) Penahapan pelaksanaan pelaporan oleh Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
