Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) 2D Barcode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diterbitkan berdasarkan permohonan Pelaku Usaha yang disampaikan secara daring melalui Aplikasi Track and Trace Badan POM.
(2) Permohonan penerbitan 2D Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha pemilik Izin Edar.
(3) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan 2D Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memiliki hak akses yang terdaftar dalam Aplikasi Track and Trace Badan POM.
(4) Untuk memperoleh hak akses yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha harus mengisi formulir pendaftaran pada Aplikasi Track and Trace Badan POM untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi.
Koreksi Anda
