Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) 2D Barcode untuk Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit harus memuat informasi: a. nomor Izin Edar dan/atau nomor identitas produk yang berlaku secara internasional; b. nomor bets atau kode produksi; c. tanggal kedaluwarsa; dan d. nomor serialisasi. (2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2D Barcode untuk Obat juga dapat memuat informasi lain sepanjang memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda