Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) 2D Barcode dengan metode Otentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan kode berupa serangkaian angka dan huruf. (2) Kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Badan POM; atau b. Pelaku Usaha secara mandiri. (3) Konversi kode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bentuk 2D Barcode dilaksanakan oleh Pelaku Usaha.
Koreksi Anda