Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) 2D Barcode dengan metode Otentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan kode berupa serangkaian angka dan huruf.
(2) Kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Badan POM; atau
b. Pelaku Usaha secara mandiri.
(3) Konversi kode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bentuk 2D Barcode dilaksanakan oleh Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
