Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) 2D Barcode dengan metode Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b wajib sesuai dengan 2D Barcode yang tercantum dalam Izin Edar secara elektronik.
(2) Izin Edar secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Badan POM.
Koreksi Anda
