Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
( 1 ) 2D Barcode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan metode:
a. Otentifikasi; dan
b. Identifikasi.
( 2 ) 2D Barcode dengan metode Otentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk Obat yang termasuk dalam golongan:
a. Obat keras, termasuk produk biologi;
b. narkotika; dan
c. psikotropika.
( 3 ) 2D Barcode dengan metode Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk:
a. Obat yang termasuk dalam golongan Obat bebas dan Obat bebas terbatas;
b. Obat Tradisional;
c. Obat Kuasi;
d. Suplemen Kesehatan;
e. Kosmetika; dan
f. Pangan Olahan.
( 4 ) Dikecualikan dari ketentuan Otentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Obat keras yang termasuk radiofarmaka dan media kontras wajib menerapkan 2D Barcode dengan metode Identifikasi.
Koreksi Anda
