Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda