Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi pemilik Izin Edar Obat yang terbit sebelum tanggal 7 Desember 2023 wajib menerapkan 2D Barcode Otentifikasi paling lambat 4 (empat) tahun setelah Izin Edar elektronik untuk pertama kali diterbitkan.
(2) Industri Farmasi pemilik Izin Edar wajib menerapkan 2D Barcode Otentifikasi untuk seluruh Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling lambat pada tanggal 7 Desember 2027.
(3) Industri Farmasi pemilik Izin Edar wajib menerapkan 2D Barcode Otentifikasi untuk seluruh Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c paling lambat pada tanggal 7 Desember 2025.
Koreksi Anda
