Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 6, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22, dan/atau Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang label atau penandaan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda