Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dua 2D Barcode yang dicantumkan dalam kemasan produk Obat dan makanan, Pelaku Usaha wajib mencantumkan tulisan “BPOM RI” pada salah satu dari 2D Barcode tersebut.
(2) Pencantuman tulisan “BPOM RI” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 2D Barcode dengan metode Identifikasi.
Koreksi Anda
