Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Pelaku Usaha Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan pemilik Izin Edar wajib mencantumkan 2D Barcode pada Kemasan Primer. ( 2 ) Kewajiban mencantumkan 2D Barcode pada Kemasan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan dengan mencantumkan pada Kemasan Sekunder dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kemasan Tunggal; b. Kemasan Primer blister; c. Kemasan Primer strip; d. kemasan tube; e. stick pack; f. Kemasan Primer suppositoria; g. memiliki luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh centimeter persegi); atau h. plastic clip.
Koreksi Anda