Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
( 1 ) Pelaku Usaha Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan pemilik Izin Edar wajib mencantumkan 2D Barcode pada Kemasan Primer.
( 2 ) Kewajiban mencantumkan 2D Barcode pada Kemasan Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Obat Tradisional, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan dengan mencantumkan pada Kemasan Sekunder dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kemasan Tunggal;
b. Kemasan Primer blister;
c. Kemasan Primer strip;
d. kemasan tube;
e. stick pack;
f. Kemasan Primer suppositoria;
g. memiliki luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh centimeter persegi);
atau
h. plastic clip.
Koreksi Anda
