Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) 2D Barcode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicetak pada kemasan dengan warna tinta yang berbeda dengan warna dasar.
(2) 2D Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dipindai dan mampu dibaca oleh aplikasi BPOM Mobile.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetika, dan Pangan Olahan 2D Barcode dapat dicetak dalam bentuk sticker yang pencantumannya direkatkan pada kemasan dengan warna tinta yang berbeda dan kontras dengan warna dasar.
(4) Pencantuman 2D Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasannya dan tidak mudah luntur atau rusak.
Koreksi Anda
