Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 22 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
( 1 ) Penerapan 2D Barcode oleh Pelaku Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi Obat dan makanan yang diproduksi dan diedarkan di dalam negeri dan/atau yang diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA.
( 2 ) Obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Obat;
b. Obat Tradisional;
c. Obat Kuasi;
d. Suplemen Kesehatan;
e. Kosmetika; dan
f. Pangan Olahan.
( 3 ) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Obat dan makanan yang diedarkan di INDONESIA menggunakan mekanisme emergency use authorization dan/atau special access schemes tidak diwajibkan untuk menerapkan 2D Barcode.
Koreksi Anda
