Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperlukan Tindakan Perbaikan, BPOM menerbitkan surat tindak lanjut kepada Produsen dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan hasil penilaian. (2) Produsen harus menyampaikan Tindakan Perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (3) Tindakan Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan menggunakan format laporan Tindakan Perbaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) BPOM melakukan penilaian kembali terhadap Tindakan Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda