Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) BPOM melakukan penilaian permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB melalui:
a. evaluasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. Audit sesuai dengan pedoman pemeriksaan sarana Produksi Pangan Olahan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Dalam hal Produsen merupakan Usaha Mikro atau Usaha Kecil sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, penilaian permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB dilakukan secara bertahap sesuai dengan pedoman pemeriksaan sarana Produksi Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup seluruh elemen penerapan CPPOB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak Produsen melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(5) Dalam hal Produsen telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA atau sertifikat sistem manajemen Keamanan Pangan dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang ditunjuk Kementerian/Lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, maka penilaian dilakukan terhadap kesesuaian panduan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
(6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan hasil sertifikasi sistem dan lingkup yang sama dengan yang diajukan dalam permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB.
Koreksi Anda
