Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB harus menyampaikan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. peta lokasi sarana produksi;
b. denah bangunan (lay out) sarana produksi;
c. panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi;
d. deskripsi Pangan Olahan; dan
e. alur proses produksi beserta penjelasannya.
(2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan dalam permohonan.
(3) Produsen harus mengisi data dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada laman resmi pelayanan publik BPOM.
(4) BPOM menerbitkan surat perintah bayar jika berdasarkan verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
(5) Produsen melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal unggah dokumen persyaratan.
Koreksi Anda
