Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB diajukan oleh Produsen secara daring melalui laman resmi pelayanan publik BPOM.
(2) Produsen yang mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi.
(3) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengisi dan mengunggah data profil perusahaan pada laman resmi pelayanan publik BPOM.
(5) BPOM melakukan verifikasi terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal input dan unggah data.
(6) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nama pengguna dan kata sandi.
(7) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pemberitahuan secara otomatis bahwa pendaftaran akun tidak diterima.
Koreksi Anda
