Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sertifikat CPPOB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses dengan menyesuaikan pada Peraturan Badan ini. (2) Produsen yang telah memiliki sertifikat CPPOB sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat. (3) Produsen yang telah memiliki hasil pemeriksaan BPOM terhadap pemenuhan persyaratan CPPOB sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda