Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pengenaan denda administratif;
d. penarikan Pangan Olahan dari peredaran;
e. pemusnahan; dan/atau
f. pencabutan Izin Penerapan CPPOB.
(2) Pencabutan Izin Penerapan CPPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikenakan apabila:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan terjadi perubahan yang mengakibatkan tidak terlaksananya CPPOB;
b. nomor induk berusaha dicabut oleh instansi berwenang; dan/atau
c. Produsen berpindah lokasi produksi.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Kepala Badan.
(4) Pencabutan Izin Penerapan CPPOB juga dapat diberikan berdasarkan permohonan pemegang Izin Penerapan CPPOB.
Koreksi Anda
