Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penerapan CPPOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengawasan rutin dan pengawasan insidental. (3) Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeriksaan sarana Produksi Pangan Olahan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda