Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penerapan CPPOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengawasan rutin dan pengawasan insidental.
(3) Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeriksaan sarana Produksi Pangan Olahan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
