Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB, perpanjangan Izin Penerapan CPPOB atau perubahan Izin Penerapan CPPOB dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
