Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Izin Penerapan CPPOB yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dalam batas waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal masa berlaku Izin Penerapan CPPOB berakhir.
(2) Perpanjangan Izin Penerapan CPPOB dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 dengan mempertimbangkan penilaian terhadap pemenuhan CPPOB berdasarkan hasil audit surveilan, inspeksi rutin, riwayat produk yang diedarkan, dan/atau Audit.
Koreksi Anda
