Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
c. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
d. pengelolaan tata laksana dan administrasi penjaminan mutu;
e. pelaksanan urusan pengelolaan kepegawaian;
f. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
g. pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
