Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah UPT BPOM terdiri atas: a. 21 (dua puluh satu) Balai Besar POM; b. 12 (dua belas) Balai POM; dan c. 40 (empat puluh) Loka POM. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja masing-masing UPT BPOM tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda