Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah UPT BPOM terdiri atas:
a. 21 (dua puluh satu) Balai Besar POM;
b. 12 (dua belas) Balai POM; dan
c. 40 (empat puluh) Loka POM.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja masing-masing UPT BPOM tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
