Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar POM merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setara jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Balai POM dan Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau setara jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Loka POM dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau setara jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
