Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala UPT BPOM menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan Obat dan Makanan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda