Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UPT BPOM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan; b. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan; c. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian; d. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan; e. pelaksanaan sampling Obat dan Makanan; f. pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan; g. pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan; h. pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan; i. pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; j. pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber; k. pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan; l. pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan; m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; n. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda