Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Kosmetika yang telah habis masa berlaku Notifikasi dilarang diproduksi atau diimpor dan/atau diedarkan di wilayah INDONESIA.
(2) Dalam hal Notifikasi telah habis masa berlakunya, Kosmetika yang telah diedarkan dapat beredar paling lama 6 (enam) bulan sejak Notifikasi tidak berlaku, dengan ketentuan:
a. masih dalam proses pengajuan pembaruan Notifikasi;
b. masih dalam proses pengajuan Notifikasi baru; atau
c. telah memperoleh Notifikasi baru.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sepanjang Kosmetika memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Koreksi Anda
