Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Layanan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan kepada pemohon Notifikasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. industri Kosmetika yang telah terdaftar di BPOM serta memiliki nomor Notifikasi untuk sub akun yang diajukan;
b. tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika;
c. tertib dokumen administrasi;
d. memiliki safety assessor/penanggung jawab teknis;
e. tidak menggunakan biro jasa dalam pengurusan Notifikasi/izin edar;
f. tidak pernah mendapatkan surat peringatan terkait pelanggaran dan/atau tercantum dalam public warning terkait bahan yang dilarang dan Kosmetika ilegal selama 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak pernah mendapatkan surat peringatan keras selain huruf f selama 2 (dua) tahun terakhir;
h. melakukan dan melaporkan hasil monitoring efek samping Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak pernah mendapat hasil verifikasi data Notifikasi berupa pemberitahuan ditolak dengan alasan tidak memenuhi persyaratan administrasi, keamanan dan mutu selama 3 (tiga) tahun terakhir;
j. pernah diaudit DIP dan/atau inspeksi sarana produksi dan/atau CPKB dengan hasil dokumen lengkap (Corrective And Preventive Action (CAPA) closed);
k. tidak menggunakan merek secara bersama, dikecualikan bagi perusahaan terelasi; dan
l. tidak pernah terlibat kasus terkait merek.
(2) Mekanisme pemberian layanan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
