Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kosmetika khusus ekspor merupakan Kosmetika yang dibuat di INDONESIA dan/atau Kosmetika impor yang hanya diedarkan di luar wilayah INDONESIA. (2) Kosmetika khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus dinotifikasi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila pemohon Notifikasi tidak memerlukan dokumen Surat Keterangan Ekspor (SKE). (4) SKE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Certificate of Free Sale (CFS). (5) Kosmetika khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kosmetika Dalam Negeri; b. Kosmetika Kontrak; dan c. Kosmetika Impor yang ditujukan khusus ekspor. (6) Pemohon Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pengajuan permohonan untuk Kosmetika khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. b. pengajuan permohonan untuk Kosmetika khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11. c. pengajuan permohonan untuk Kosmetika khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13. (7) Pemohon Notifikasi menerima hasil pemberitahuan Notifikasi khusus ekspor paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak terbit nomor ID produk. (8) Kosmetika khusus ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang diedarkan di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda