Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
Hasil verifikasi data Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diperoleh setelah dilakukan verifikasi data oleh:
a. tim penilai keamanan, manfaat, dan mutu; dan/atau
b. komite nasional penilai Kosmetika.
Koreksi Anda
