Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pemohon Notifikasi harus menyerahkan dokumen administrasi untuk dilakukan verifikasi.
(2) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal
13.
Koreksi Anda
