Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPOM dapat memberikan persetujuan untuk menghabiskan sisa produk dalam batas waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak perjanjian lisensi atau surat perjanjian kerja sama kontrak secara hukum dinyatakan telah berakhir atau diakhiri, kepada pemilik nomor Notifikasi sebelumnya berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
Koreksi Anda