Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Kosmetika sebagai pemilik nomor Notifikasi yang memiliki beberapa sarana produksi atau yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika lain di wilayah INDONESIA, dapat diberikan izin edar melalui pemberian 1 (satu) nomor Notifikasi. (2) Pemberian 1 (satu) nomor Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara elektronik yang disampaikan oleh industri Kosmetika sebagai pemilik nomor Notifikasi. (3) 1 (satu) nomor Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada industri Kosmetika sebagai pemilik nomor Notifikasi yang telah memiliki sertifikat CPKB. (4) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), industri Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika lain harus memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan masing-masing industri Kosmetika yang disahkan oleh notaris dan paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. nama industri Kosmetika pemberi kontrak; b. nama industri Kosmetika penerima kontrak; c. Nama Kosmetika; dan d. masa berlaku perjanjian kerja sama. (5) Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kesamaan dalam hal: a. Nama Kosmetika; b. komposisi; c. spesifikasi bahan baku; d. spesifikasi bahan kemas; e. spesifikasi produk jadi; f. pembuatan; dan g. desain penandaan Kosmetika. (6) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), industri Kosmetika sebagai pemilik nomor Notifikasi juga harus menjamin dan memastikan: a. kesesuaian pemenuhan persyaratan teknis Kosmetika yang diproduksi sendiri dengan Kosmetika yang diproduksi di beberapa sarana produksi atau di beberapa industri Kosmetika penerima kontrak; b. industri Kosmetika penerima kontrak produksi telah menerapkan aspek CPKB yang dibuktikan dengan sertifikat CPKB sesuai dengan bentuk sediaan Kosmetika yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja sama; dan c. pencantuman nama industri dan kota pada penandaan sesuai dengan lokasi masing-masing sarana produksi dan telah memenuhi ketentuan penandaan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai persyaratan teknis penandaan Kosmetika. (7) Perjanjian kerja sama dengan industri Kosmetika penerima kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b hanya dapat dilakukan paling banyak dengan 3 (tiga) industri Kosmetika dan tidak dapat dialihkan kepada industri Kosmetika lain. (8) Industri Kosmetika sebagai pemilik nomor Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pendokumentasian dan rekapitulasi pelaksanaan produksi Kosmetika sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai pedoman CPKB. (9) Rekapitulasi pelaksanaan produksi Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menggunakan format rekapitulasi pelaksanaan produksi Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Industri Kosmetika yang mengajukan 1 (satu) nomor notifikasi untuk Kosmetika yang diproduksi oleh beberapa industri Kosmetika dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda