Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perjanjian kerja sama kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b paling sedikit harus memuat keterangan mengenai: a. nama Usaha Perorangan/badan usaha pemberi kontrak; b. nama Industri Kosmetika penerima kontrak; c. merek dan/atau Nama Kosmetika; dan d. masa berlaku perjanjian kerja sama kontrak. (2) Dokumen perjanjian kerja sama kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disahkan oleh notaris.
Koreksi Anda