Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Notifikasi Kosmetika Dalam Negeri dilakukan oleh industri Kosmetika.
(2) Industri Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengajukan permohonan Notifikasi harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. Sertifikat CPKB atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB bertahap Golongan A atau Sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir; dan
b. surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.
(3) Dalam hal permohonan Notifikasi dilakukan oleh pemohon Notifikasi yang memiliki sertifikat merek maka selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon Notifikasi juga harus melampirkan fotokopi sertifikat merek.
(4) Dalam hal permohonan Notifikasi dilakukan oleh pemohon Notifikasi yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek maka pemohon Notifikasi selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga harus melampirkan fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon Notifikasi.
(5) Dalam hal pemohon Notifikasi menggunakan merek yang belum didaftarkan kepada instansi yang berwenang dan belum memiliki sertifikat merek, pemohon Notifikasi dapat mengajukan permohonan Notifikasi dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(6) Permohonan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat
(4), dan ayat
(5) disampaikan dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pemohon Notifikasi bersedia untuk
dibatalkan nomor notifikasinya apabila terdapat pihak lain yang lebih berhak terhadap merek dan/atau Nama Kosmetika tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
